Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah. Selengkapnya KLIK DISIN
Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
Tugas:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (2), Mempunyai Tugas Membantu Bupati Dalam Melaksanakan Urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi Kewenangan Daerah.
Fungsi:
Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud di atas maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Lingkungan Huidup dan Kehutanan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;
